KUNINGAN, iNews.id - Obat terlarang yang merusak generasi muda marak beredar di Kabupaten Kuningan. Guna menekan peredaran obat terlarang itu, Polres Kuningan menangkap dua pemuda, tersangka pengedar.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial RY dan BAS pada Rabu 15 Maret 2023 di tep jalan belakang Toko 9 Purwawimangun Kecamatan, Kabupaten Kuningan.
Dari tangan RY dan BAS, kata Kapolres Kuningan, petugas menyita barang bukti ratusan obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Atarak Artazolam.
"Ketika dilakukan penangkapan terhadap inisial RY dan BAS, ditemukan barang bukti 145 butir Tramadol, 5 butir Altarak Alpazolam, dan 5 butir obat jenis Tramadol HCI, serta dua handphone," kata Kapolres Kuningan.
Editor : Agus Warsudi
kuningan Kabupaten Kuningan polres kuningan edarkan obat terlarang obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang
Artikel Terkait