Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menujukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari sembilan tersangka. Foto/iNewsTv/Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNews.id - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, meringkus Tedi Kurniawan (26), warga Rajapolah, Kabuapten Tasikmalaya. Pasalnya, Tedi yang berprofesi satpam ini diduga jadi bandar obat terlarang daftar G.

Setelah melakukan penangkapan, polisi menuju rumah tersangka Tedi dan melakukan penggeledahan. Dari rumah Tedi, polisi berhasil mengamankan 16.358 butir Hexymer, Tramadol, dan Triheks. Obat terlarang itu hendak diedarkan. Tersangka Tedi membeli obat terlarang tersebut secara online.

Saat ditanya petugas tersangka mengaku masih ada sekitar sepuluh ribu butir lagi obat yang dipesan secara online. Di tempat jasa pengiriman paket, polisi berhasil mengamankan 10 ribu butir obat terlarang yang baru saja tiba.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, selain meringkus Tedi, satpam yang nyambi jadi pengedar obat terlarang, personel Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota juga menangkap delapan orang lain yang diduga kurir narkoba.

"Penangkapan ini dilakukan anggota selama Oktober 2020. Dari tangan delapan tersangka, diamankan 47,7 gram sabu, 9 gram ganja, dan 25 gram tembakau sintetis atau Gorilla," kata Kapolresta Tasikmalaya Kota, Selasa (3/11/2020).

AKBP Doni Hermawan mengemukakan, Kota Tasikmalaya yang mendapat sebutan Kota Santri, namun tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih tinggi. Dari sembilan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis dengan kasus sama.

"Sisanya pengedar yang baru terjun ke dunia hitam narkoba. Hasil penyelidikan/ modus para tersangka ini mendapatkan kiriman barang dari bandar dan dijual dengan sistem tempel di satu tempat. Pembeli mengambil barang di lokasi yang telah disepakati," ujar AKBP Doni Hermawan.

Sasaran peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya ini, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, adalah generasi muda dan pelajar. Terutama untuk obat-obatan terlarang daftar G.

"Obat terlarang dijual murah oleh pengedar, sekitar Rp10 ribu setiap tiga butir. Biasanya, orang yang mengonsumsi obat-obatan tersebut menjadi brutal dan tidak terkontrol," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.

AKBP Doni Hermawan mengatakan, Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota akan mengembangkan kasus tersebut. Para pemasok barang haram tersebut terus diburu. Pemasok obat terlarnag itu dari Jakarta

"Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Doni.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network