Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat mengorek keterangan dari pengedar narkoba jenis sabu AS (Foto iNews/Adi Haryanto).

Selain menjual lewat medsos, tersangka juga berpura-pura menjual pakaian kemudian berkeliling di Kota Cimahi dan KBB. Padahal tujuan utamanya adalah menempelkan sabu-sabu kepada pemesan. Dalam satu hari, tersangka AS sanggup mengedarkan sabu hingga 50 sampai 100 titik.

"Tersangka mengaku mendapatkan barang dari salah satu Lapas di Bandung. Dia dijerat hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Kepada petugas, tersangka AS mengaku terpaksa menjual sabu karena selama ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Dia mengambil barang di sekitar daerah Cicaheum dan barang tersebut dikirim oleh seseorang dari Cirebon. Untuk pakaian yang dijual adalah usaha sang istri dan hanya alibi untuk mengelabui petugas.

"Baru empat bulan jualan, terpaksa buat kebutuhan hidup sambil jualan baju keliling. Kalau nempelin barang kadang di pohon atau batu," katanya.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network