Tersangka penipuan MAW dan HTP digelandang petugas Polsek Jatinangor untuk dibawa ke Mapolda Jabar. (FOTO: iNews/BEBEN HVA)

Kasus itu, ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo, masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkian, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah. "Kami membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar," ucap Kabid Humas.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mengatakan, ada seorang korban yang mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Polisi akan memeriksa saksi ahli dari berbagai bidang untuk proses pengembangan karena tersangka MAW dan HTP telah melakukan praktik lelang arisan ini selama empat tahun terakhir.

"Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kami akan periksa ada tidaknya skema ponzi atau money game dalam modus penipuan lelang arisan bodong ini," kata AKBP Adanan Mangopang.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Kemudian, dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network