Tersangka penipuan MAW dan HTP digelandang petugas Polsek Jatinangor untuk dibawa ke Mapolda Jabar. (FOTO: iNews/BEBEN HVA)

Kabid Humas menuturkan, para korban yang tergiur kemudian mentransfer uang lewat rekening pelaku. Persoalan muncul ketika jadwal pengembalian dana dan keuntungan jatuh tempo, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan. 

"Belakangan, diketahui bahwa praktik lelang arisan itu fiktif. Tujuan tersangka (menggelar lelang arisan) hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lain yang berjumlah 150 orang," tutur Kabid Humas.

Kombes Pol Ibrahim mengatakan, dalam kasus itu, peugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa barang bukti transfer hingga ponsel.

Jumlah korban yang terdata sebagai member lelang arisan ini sebanyak 150 orang. Mereka bukan hanya warga Sumedang, tetapi juga warga Kabupaten Bandung dan daerah lain di Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network