Polisi olah TKP kasus suami bakar istri di Desa Gantar, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Foto: MPI/Andrian Supendi)

"Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Pelaku sudah merencanakan untuk membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun," ucapnya.

Dalam kasus suami bakar istri ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 botol kecil berisi sisa bensin, 1 unit sepeda motor, sepasang sandal milik pelaku serta pakaian korban yang terbakar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. 

"Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menghindari penggunaan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa,” ujar Hillal.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network