Sementara itu, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung dr Rois mengatakan, obat-obatan tersebut seharusnya secara medis diresepkan oleh dokter kebidanan dan diperuntukkan pada kondisi tertentu.
"Kalau di kebidanan untuk menghentikan pendarahan dan jaringan sisa itu. Tapi ini malah digunakan untuk pengguguran kandungan," kata Rois.
Editor : Agus Warsudi
obat penggugur kandungan aborsi aborsi ilegal kasus aborsi obat aborsi praktik aborsi tersangka aborsi bandung kabupaten bandung Kapolresta Bandung
Artikel Terkait