Pria berjaket cokelat, diduga Ridwan, mencoba merebut golok dari tangan lelaki berpakaian gelap, diduga Hermawan. Adegan ini merupakan rekaman CCTV yang mengabadikan duel di Jalan Merdeka, Garut. (Foto: Tangkapan Layar Video CCTV)

“Selain Pasal 351 KUHP, untuk Hermawan dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa ijin, Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” kata Kasatreskrim Polres Garut. 

Sementara itu, Dina Mustiana, istri Ridwan, satu dari dua orang yang berduel di Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Minggu (13/3/2022) pagi, memastikan suaminya hanya pedagang tauge, bukan preman. Dina pun membantah perkelahian antara Ridwan dengan Hermawan itu dikarenakan berebut jatah iuran lapak pedagang apalagi parkir.

Warga Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, ini mengatakan, suaminya adalah pedagang taoge di Jalan Merdeka. Sebelum kejadian, suaminya Ridwan sedang berjualan tauge seperti biasa.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network