“Selain Pasal 351 KUHP, untuk Hermawan dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa ijin, Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” kata Kasatreskrim Polres Garut.
Sementara itu, Dina Mustiana, istri Ridwan, satu dari dua orang yang berduel di Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Minggu (13/3/2022) pagi, memastikan suaminya hanya pedagang tauge, bukan preman. Dina pun membantah perkelahian antara Ridwan dengan Hermawan itu dikarenakan berebut jatah iuran lapak pedagang apalagi parkir.
Warga Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, ini mengatakan, suaminya adalah pedagang taoge di Jalan Merdeka. Sebelum kejadian, suaminya Ridwan sedang berjualan tauge seperti biasa.
Editor : Agus Warsudi
berduel duel Duel berdarah garut kabupaten garut polres garut aksi preman aksi premanisme preman
Artikel Terkait