Terekam kamera, dua kelompok pelajar SMK di Cirebon saling saring menggunakan senjata tajam. (Foto: iNews.id/Toiskandar)

Bahkan kelompok tersangka langsung berkumpul di wilayah Kecamatan Astanajapura. Kemudian mereka yang berjumlah 30 orang berboncengan mengendarai 20 sepeda motor menuju lokasi tawuran yang telah disekapati sambil membawa senjata tajam.

Selain mengamankan tiga orang pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang, celurit, pakaian korban yang terdapat bercak darah, petasan kembang api dan sepeda motor.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, ketiga pelaku pelajar dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network