Bahkan kelompok tersangka langsung berkumpul di wilayah Kecamatan Astanajapura. Kemudian mereka yang berjumlah 30 orang berboncengan mengendarai 20 sepeda motor menuju lokasi tawuran yang telah disekapati sambil membawa senjata tajam.
Selain mengamankan tiga orang pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang, celurit, pakaian korban yang terdapat bercak darah, petasan kembang api dan sepeda motor.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, ketiga pelaku pelajar dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait