JAKARTA, iNews.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin melontarkan pernyataan pedas soal Front Pembela Islam (FPI) berubah nama menjadi Front Persatuan Islam (FPI). Ormas dengan nama baru ini resmi dideklarasikan setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam.
FPI versi baru tersebut dideklarasikan oleh Munarman beserta sejumlah pengurus DPP FPI versi lama dan simpatisannya.
Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, FPI versi baru tidak mempunyai tempat di Indonesia. Ngabalin menyebut FPI sebagai pembangkang karena basis dan haluannya Khilafah Islamiyah.
"Front Persatuan Islam (FPI) apapun namamu kau tidak ada tempat di republik ini. Karena basis dan haluanmu adalah negara Khilafah Islamiyah itu adalah sebuah pembangkang terhadap negara dan konstitusi yang sah dan berlaku," ujarnya melalui Instagram resminya @ngabalin seperti dikutip MNC Portal, Jumat (1/1/2021).
Ngabalin meminta publik tidak gagal paham dengan perubahan nama organisasi ini. "Awas jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal," kata dia.
Sementara itu, deklarator Front Persatuan Islam, Munarman, meminta seluruh pengurus hingga simpatisan untuk menghindari benturan dengan rezim atas berdirinya wadah perkumpulan tersebut.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," ucap Munarman beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.
Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.
Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019.
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah hilang sebagai ormas," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengemukakan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing.
Dia mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI. Apalagi selama ini, FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain.
"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ujar Mahfud MD.
Dalam konferensi pers itu Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara terkait, yaitu Kepala Badan Inteljen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Penglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjajanto, dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Hadir juga Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana.
Editor : Agus Warsudi
fpi khilafah ali mochtar ngabalin front pembela islam FPI Dibubarkan FPI terlarang pemerintah larang fpi Pembubaran FPI Front Persatuan Islam
Artikel Terkait