Eman Suherman menyatakan, ASN di lingkungan Pemkab Majalengka diwanti-wanti untuk tidak aktif dan terlibat langsung mendukung salah satu caleg dan capres pada Pemilu 2024.
Sebab sesuai aturan, ujar Eman Suherman, setiap ASN dilarang aktif mendukung caleg dan capres. 'Sekali lagi saya meminta ASN di Pemkab Majalengka untuk menaati aturan yang berlaku saat pemilu nanti. Jika perlu kami akan buka hotline pengaduan," tutur Sekda Majalengka.
Editor : Agus Warsudi
netralitas Komitmen netralitas jaga netralitas netralitas asn netralitas aparat netralitas pns pelanggaran netralitas Pemkab Majalengka Kabupaten Majalengka majalengka
Artikel Terkait