"Pemeriksaan ini kami lihat situasi dan kondisi terutama tentang kesehatan dari yang bersangkutan. Kami upayakan pemeriksaan ini sampai tuntas, sehingga kami bisa mengambil kesimpulan tentang apa sebetulnya penyebab kecelakaan tersebut," ujar Ipda Jajat Munajat.
Terkait proses penahanan, tutur Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota menuturkan, masih menunggu tahap pemeriksaan serta melihat perkembangan selanjutnya. Tetapi pihaknya menegaskan pengawasan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak awal kejadian kecelakaan tersebut sampai saat ini.
"Kalau untuk penahanan karena masuk dalam tahap pemeriksaan kami lihat perkembangan selanjutnya ke depan. Karena hasil dari pemeriksaan ini bisa menentukan untuk langkah kami dalam melakukan penyidikan ke depan," tutur Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang tewas dan tiga lainnya luka ringan akibat minibus Mitsubishi Xpander berpelat nomor polisi (nopol) F 1349 OJ yang dikemudikan Elizabeth Hoo menabrak angkutan kota (angkot) jurusan Sukaraja di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Kamis (22/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Editor : Agus Warsudi
fakta kecelakaan maut kecelakaan maut korban kecelakaan maut tersangka kecelakaan maut polres sukabumi kota
Artikel Terkait