Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta dijerat undang-undang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto mengatakan, pelaku LD bekerja di sebuah konveksi dan tidak menjual ganja tersebut. Namun, apabila temannya datang sering dibarter dengan sabu-sabu. "Awalnya coba-coba dikasih bibit, karena pemakai (pencandu), dia konsumsi," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandung.
Pelaku LD mengaku sudah enam bulan terakhir menanam ganja di dalam rumah. Dia baru sekali memanen ganja dan dikonsumsi sendiri. "Ganja untuk dikonsumsi sendiri, tidak dijualbelikan. Baru sekali panen dan dipakai," kata LD.
Editor : Agus Warsudi
bandung kota bandung bawa ganja batang ganja bibit ganja ganja pohon ganja tanam pohon ganja Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait