BANDUNG, iNews.id - LD (41) penjahit, nekat menanam ganja di rumahnya, Jalan Cicendo, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Di rumah pelaku, polisi menyita 8 batang pohon ganja.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus ini diungkap anggota Satresnarkoba Polresta Bandung saat mengembangkan kasus narkoba di Jalan Kopo, Bandung.
"Pelaku menanam pohon ganja di dalam rumah dengan pintu tertutup. Informasi didapat sehingga tersangka diamankan dan barang bukti disita. Kasus ini merupakan pengembangan (kasus) di Kopo," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (3/8/2023).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, pelaku LD mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri, tidak dijual.
"Selama operasi anti-narkotika (antik), Polresta Bandung mengungkap 9 kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan narkotika jenis ganja enam paket total 100,97 gram, delapan batang pohon ganja, narkotika jenis sabu 56 paket sebanyak 25,48 gram. Tembakau sintetis 23 paket berisi 73 gram, obat keras dan lainnya mencapai 19.111 butir," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta dijerat undang-undang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto mengatakan, pelaku LD bekerja di sebuah konveksi dan tidak menjual ganja tersebut. Namun, apabila temannya datang sering dibarter dengan sabu-sabu. "Awalnya coba-coba dikasih bibit, karena pemakai (pencandu), dia konsumsi," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandung.
Pelaku LD mengaku sudah enam bulan terakhir menanam ganja di dalam rumah. Dia baru sekali memanen ganja dan dikonsumsi sendiri. "Ganja untuk dikonsumsi sendiri, tidak dijualbelikan. Baru sekali panen dan dipakai," kata LD.
Editor : Agus Warsudi
bandung kota bandung bawa ganja batang ganja bibit ganja ganja pohon ganja tanam pohon ganja Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait