Kombes Kusworo menuturkan, dalam Operasi Anti Narkotika (Antik), Satresnarkoba Polresta Bandung juga menangkap 15 pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT).
Hasil operasi, polisi mengamankan barang bukti 39 paket sabu 95,4 gram, 24 paket ganja 700,5 gram dan 28 paket tembakau gorilla 200 gram, obat-obat keras 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexipinedil.
"Para pelaku dijerat pasal 114, pasal 112 , pasal 111, pasal 196 dari Undang-Undang kesehatan.Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman pidana denda Rp10 miliar," tutur Kombes Kusworo.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait