Menurutnya, beberapa dari lobster tersebut disita untuk dijadikan barang bukti di persidangan nanti dan selebihnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya sebagaimana dengan program pemerintah yang telah berjalan.
Hingga saat ini, sesuai program 100 hari kerja Kapolri Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tiga kali kasus penangkapan benur ilegal yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Pada pengungkapan kasus ini pihaknya juga bekerja sama dengan petugas dari TNI Angkatan Laut dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi.
"Penangkapan dan penguasaan benur dilarang oleh undang-undang, itu tegas serta negara sudah membuat tim penanganan benur. Kami mengapresiasi Satuan Reskrim yang sudah luar biasa dengan berhasil mengungkap tiga kali berturut-turut kasus percobaan penyelundupan benur secara ilegal ini dengan jumlah benur yang sangat banyak," tambahnya.
Suwardi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan UU tentang Perikanan pasal 92 junto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Editor : Agus Warsudi
baby lobster bayi lobster benih lobster benur lobster penyelundupan lobster penyelundupan bibit lobster Kabupaten Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait