Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho menginterogasi pelaku Jimy Ramdhani yang dua kali membobol minimarket. (FOTO: OMAR AZWAR)

Setelah mengasak isi toko, ujar AKP Aji Riznaldi Nugroho, pelaku keluar melalui salah satu pintu yang terkunci dari dalam. Pelaku kembali beraksi di minimarket sama.

"Pelaku dua kali membobol minimarket yang sama. Aksi pertama dilakukan pada akhir Juli 2023 dan kedua pada pertengahan Agustus 2023," ujar AKP Aji Riznaldi Nugroho.

Tak lama setelah aksi pencurian kedua, polisi lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Jimy. "Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang hasil curiannya itu modal judi online," tutur Kapolsek Regol. 

Akibat perbuatannya, Jimy disangkakan melanggar Pasal 363 KHUPidana tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network