Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah), Selasa, 2 Mei 2023 lalu. Para pelanggar dipidana dengan Pidana Denda bervariasi mulai Rp50.000-Rp150.000 subsider 3-7 hari kurungan.
Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
"Para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah di Jalan Otista, Ciguriang dan Cilaki," kata dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait