PKL yang nekat berjualan di zona merah Kota Bandung akan dikenakan pidana tipiring. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Satpol PP Kota Bandung bakal menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di zona merah. Mereka akan ditindak menggunakan tindak pidana ringan (tipiring). 

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Untuk itu, kita minta tidak ada lagi PKL yang berjualan di zona merah. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya dia. 

Terakhir, sebanyak 19 PKL menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 12 Mei 2023. Mereka menjalani sidang tipiring pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f jo Pasal 55 Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.


Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah), Selasa, 2 Mei 2023 lalu. Para pelanggar dipidana dengan Pidana Denda bervariasi mulai Rp50.000-Rp150.000 subsider 3-7 hari kurungan.

Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No 9 tahun 2019  tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

"Para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah di Jalan Otista, Ciguriang dan Cilaki," kata dia. 




Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network