"Dengan pasal itu, tersangka DH, ARS, dan AHS terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar," tutur Kapolres Sumedang.
Para tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar.
Editor : Agus Warsudi
dua pengedar sabu pengedar sabu penangkapan pengedar sabu pengedar sabu ditangkap pengedar ganja ganja kurir narkoba penangkapan kurir narkoba polres sumedang Kabupaten Sumedang
Artikel Terkait