Dari hasil pencurian ini, pelaku meraup keuntungan senilai Rp80.000 dari setiap kilogram kabel yang berhasil terjual. Berakhir sudah aksi pelaku yang telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali.
Kini para pelaku pencurian kabel tanam PJU Tol Cisumdawu ini terancam Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Sementara terkait dampak, akibat perbuatan para pelaku, sejumlah lampu di Jalan Tol Cisumdawu mati dan merugikan masyarakat pengguna jalan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait