Empat pria ditangkap anggota Satreskrim Polres Sumedang usai menggasak kabel PJU di Tol Cisumdawu. (Foto: iNews.id/Beben HVA)

Dari hasil pencurian ini, pelaku meraup keuntungan senilai Rp80.000 dari setiap kilogram kabel yang berhasil terjual. Berakhir sudah aksi pelaku yang telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali. 

Kini para pelaku pencurian kabel tanam PJU Tol Cisumdawu ini terancam Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Sementara terkait dampak, akibat perbuatan para pelaku, sejumlah lampu di Jalan Tol Cisumdawu mati dan merugikan masyarakat pengguna jalan.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network