"Kami langsung melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan orang tua korban dan saksi lainnya. Dari keterangan saksi, ditemukan kalau korban dijemput pelaku yang merupakan pacarnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup. Karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur.
Saat ini pelaku sudah meringkuk dalam tahanan Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penahanan terhadap pelaku akan disesuaikan karena masih di bawah umur, namun secara hukum pasal yang dikenakan tetap sama karena pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban secara terencana," ujar Kapolsek.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait