Pelaku AG (17) yang menembak dua kali kepala pacarnya hingga tewas di Cianjur saat diamankan polisi, Senin (24/4/2023). (ANTARA/Ahmad Fikri)

"Kami langsung melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan orang tua korban dan saksi lainnya. Dari keterangan saksi, ditemukan kalau korban dijemput pelaku yang merupakan pacarnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup. Karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur.

Saat ini pelaku sudah meringkuk dalam tahanan Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penahanan terhadap pelaku akan disesuaikan karena masih di bawah umur, namun secara hukum pasal yang dikenakan tetap sama karena pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban secara terencana," ujar Kapolsek.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network