Amy Wilhite divonis hukuman penjara 10 tahun karena terbukti menyelundupkan pistol ke dalam lapas. (Foto: Istimewa)

BOONE COUNTRY, iNews.id - Membawa benda apapun ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau penjara pasti diperiksa petugas jaga. Pemeriksaan ketet dilakukan petugas baik secara manual maupun menggunakan mesin X-Ray.

Namun Amy Wilhite (39), narapidana alias napi asal Missouri, Amerika Serikat (AS), berhasil mengakali ketatnya penjagaan petugas lapas. Dia membawa masuk pistol Revolver ke dalam penjara.

Caranya, Amy menyebunyikan pistol Revolver berukuran 4 inci atau 10,16 sentimeter (cm) ke dalam kemaluannya. Dengan cara itu, pistol dengan lima peluru berhasil diselundupkan ke dalam penjara Boone County pada 14 Februari 2021 lalu.

Namun, aksi Amy Wilhite akhirnya ketahuan juga. Amy akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis hukuman tersebut dijatuhkan pengadilan belum lama ini.

Seperti dikutip dari The Smoking Gun pada Kamis (6/5/2021), pistol itu diisi dengan lima peluru ketika Wilhite membawanya ke dalam lapas. Polisi dan penjaga penjara gagal mendeteksi senjata tersebut. 

Namun pistol tersebut baru ditemukan 17 hari setelah Wilhite dikirim ke penjara atas tuduhan memiliki senjata dan narkotika secara terpisah.

Wilhite mengaku memiliki pistol saat diinterogasi, tetapi dia mengeklaim bahwa pistol itu milik napi lain. Dia hanya memegangnya untuk napi lain tersebut.

Narapidana lain di unit selnya, bagaimanapun, membantah pernyataan Amy dengan mengatakan bahwa Amy ah yang memiliki senjata api tersebut. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network