Pihaknya mengimbau ke masyarakat untuk mengecek langsung melalui https://infopemilu.kpu.go.id. Apabila namanya terdaftar padahal tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol disarankan untuk melaporkannya kepada KPU.
"Kalau tiba-tiba terdaftar sebagai anggota parpol tertentu padahal yang bersangkutan tidak merasa, langsung saja laporkan ke KPU," sarannya.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi Parpol Peserta Pemilu dan Surat KPU RI Nomor 670/2022 tengang Tanggapan Masyarakat, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota parpol.
"Nantinya kami juga akan melakukan klarifikasi kepada orang yang namanya tercatat sekaligus kepada parpolnya. Secara bertahap kita proses dan sampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait