Ketua Komisi Pemilihan Umum KBB, Adie Saputro. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Pihaknya mengimbau ke masyarakat untuk mengecek langsung melalui https://infopemilu.kpu.go.id. Apabila namanya terdaftar padahal tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol disarankan untuk melaporkannya kepada KPU.

"Kalau tiba-tiba terdaftar sebagai anggota parpol tertentu padahal yang bersangkutan tidak merasa, langsung saja laporkan ke KPU," sarannya. 

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi Parpol Peserta Pemilu dan Surat KPU RI Nomor 670/2022 tengang Tanggapan Masyarakat, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota parpol.

"Nantinya kami juga akan melakukan klarifikasi kepada orang yang namanya tercatat  sekaligus kepada parpolnya. Secara bertahap kita proses dan sampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network