"Untuk kapal 5 sampai 30 GT seluruh ABK itu wajib. Nakhoda sekarang masih menggunakan SKK 30-60 nanti ke depan ada sertifikasi kecakapan nelayan bidang nautika dan bidang teknika untuk ABK dan KKM kapal 5 sampai 30 GT," tutur Abdurrahman Robani.
Abdurrahman Robani menuturkan, SKN merupakan menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sehingga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu Sukabumi hanya memfasilitasi dengan melakukan bimbingan teknik (bimtek) bagi para nakhoda kapal.
"Sertifikasi nelayan ini kewenangan KKP. Jadi itu mengikuti aturan baru terkait sertifikasi untuk nelayan yang sudah diatur di Kementerian Kelautan dan Perikanan," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
palabuhanratu Pantai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi kapal nelayan Kapal nelayan Kecelakaan kesejahteraan nelayan nakhoda kapal
Artikel Terkait