SUKABUMI, INews.id - Para nakhoda kapal di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi wajib mengantongi Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN). Sebab, risiko nelayan saat melaut sangat tinggi.
Syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu Abdurrahman Robani mengatakan, kompetensi nakhoda kapal melalui sertifikasi kecakapan harus dimiliki sebagai syarat untuk bekerja di laut.
Sebab, kata Abdurrahman Robani, saat ini, pengetahuan nelayan tentang pelayaran atau navigasi kapal perikanan dan operasional penangkapan ikan, masih cukup minim. Perlu peningkatan kecakapan agar keselamatan nelayan lebih terjaga.
"Sertifikat ini syarat yang harus dimiliki oleh seseorang ketika dia menjadi nakhoda kapal 0- 5 GT. Ketika dia membawa kapal 0-5 GT, bukti dia layak sebagai nahkoda itu apa? Kan harus ada lisensi," kata Abdurrahman Robani di Kantor PPNP, Senin (22/5/2023).
Sertifikasi ini, ujar Abdurrahman Robani, merupakan basik terendah bagi nahkoda kapal. Karena nahkoda di atas 5-30 GT berbeda dengan sertifikasi tersebut, melainkan menggunakan Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
"Untuk kapal 5 sampai 30 GT seluruh ABK itu wajib. Nakhoda sekarang masih menggunakan SKK 30-60 nanti ke depan ada sertifikasi kecakapan nelayan bidang nautika dan bidang teknika untuk ABK dan KKM kapal 5 sampai 30 GT," tutur Abdurrahman Robani.
Abdurrahman Robani menuturkan, SKN merupakan menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sehingga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu Sukabumi hanya memfasilitasi dengan melakukan bimbingan teknik (bimtek) bagi para nakhoda kapal.
"Sertifikasi nelayan ini kewenangan KKP. Jadi itu mengikuti aturan baru terkait sertifikasi untuk nelayan yang sudah diatur di Kementerian Kelautan dan Perikanan," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
palabuhanratu Pantai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi kapal nelayan Kapal nelayan Kecelakaan kesejahteraan nelayan nakhoda kapal
Artikel Terkait