Tersangka IR, guru SLB dijebloskan ke penjara lantaran diduga mencabuli muridnya. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan cabul tersebut dilakukan IR terhadap korban berlangsung di lingkungan SLB tempatnya mengajar. 

Akibat perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network