BANDUNG, iNews.id - Mulai 18 hingga 21 April 2023 bertepatan dengan dimulainya arus mudik Lebaran, truk besar pengangkut barang dilarang melintas. Jalur mudik diprioritaskan hanya bagi pemudik dan angkutan penumpang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, selama arus mudik dan balik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan membatasi operasional kendaraan pengangkut barang.
"Saat arus mudik, pembatasan kendaraan pengangkut barang diterapkan pada 18 April 2023 mulai pukul 14.00 WIB sampai 21 April 2023 pukul 24.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pembatasan angkutan barang arus balik I mulai diterapkan 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 27 April 2023 pukul 08.00 WIB.
Sementara, pembatasan angkutan barang arus balik II mulai 29 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.
"Kendaraan barang yang diperbolehkan melintas adalah pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor impor, air minum dalam kemasan, sembako, ternak dan pupuk, hantaran pos, uang, bahan pokok," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
polda jabar Kabid Humas Polda Jabar truk pengangkut barang arus mudik arus mudik lebaran arus mudik lebaran 2023 Jelang arus mudik kemacetan arus mudik puncak arus mudik
Artikel Terkait