Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Perbuatan biadab ustaz HW (36) memperkosa 12 santriwati di pesantren, mengundang keprihatian dan kegeraman semua pihak. Seperti disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung yang mengutuk keras perbuatan bejat dan biadab ustaz HW.

Sekretaris Umum MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman mengatakan, UI Kota Bandung telah menelusuri kasus pemerkosaan d lembaga pendidikan keagamaan atau pesantren yang berlokasi di Kecamatan Cibiru.

Berdasarkan penelusuran itu, kata Asep Ahmad Fathurrohman, MUI Kota Bandung menyatakan kasus asusila yang dilakukan ustaz HW terhadap 12 santriwati benar terjadi. Atas peristiwa itu, MUI Kota Bandung menyatakan beberapa sikap. 

"MUI Kota Bandung mengutuk keras peristiwa tersebut (pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan ustaz HW), karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan keagamaan dalam membina moral anak didik, tapi juga telah mengorbankan masa depan korban," kata Sekretaris MUI Kota Bandung.

Asep Ahmad Fathurrohman menyatakan, ustaz HW, pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari MUI atau lembaga lain, termasuk lembaga Pondok Pesantren Kota Bandung.

MUI Kota Bandung, ujar Asep Ahmad Fathurrohman, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada lembaga hukum dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku ustaz HW.

"Perlu diklarifikasi, tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan (kepada pelaku)," ujar Asep Ahmad Fathurrohman.

Sekretaris MUI Kota Bandung menuturkan, masyarakat perlu ikut terlibat dalam menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan biadab ustaz HW. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ustaz HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Perbuatan cabul terdakwa HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilakukan terhadap belasan korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. "Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat," kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network