Sementara itu, Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan delapan orang terkait kasus dugaan aliran sesat di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Saat ini delapan orang itu diperiksa intensif penyidik.
Kedelapan orang yang diamankan tersebut, Ketua Yayasan Baiti Jannati, wakil ketua, dan humas. Mereka merupakan pengurus utama di yayasan tersebut. Penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi pelapor yang merupakan mantan jemaah Baiti Jannati.
"Dalam arti kami untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus atau jemaah Yayasan Baiti Jannati ini. Sebab, warga Cijawura menuntut kelompok ini tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar lokasi dan segera pindah ke tempat lain," tutur Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait