BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI Jabar menilai pernyataan laki-laki dan perempuan, diduga pasangan suami istri (pasutri), warga Kabupaten Karawang, telah meresahkan. Karena itu, MUI menyerahkan penindakan terhadap dua orang itu kepada polisi.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, narasi dalam video yang viral di media sosial (medsos) TikTok tersebut diduga dibuat dengan tujuan membuat keresahan di masyarakat. Karena itu, menjadi kewenangan kepolisian untuk segera melakukan penindakan.
"Sampai menimbulkan keresahan di masyarakat itu kan urusan aparat ya. Aparat yang menangani," kata Sekretaris MUI Jabar, Kamis (1/12/2022).
Rafani Achyar mengimbau masyarakat Jabar tidak terpengaruh oleh pernyataan dua warga di Karawang yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan Ratu Adil tersebut.
"Masyarakat enggak usah terpengaruh. Saya yakin masyarakat Jawa Barat sudah cerdas dan rasional, jadi tidak akan mudah terpengaruh," ujar Rafani Achyar.
Editor : Agus Warsudi
imam mahdi imam mahdi ratu sunda Ratu Adil karawang Kabupaten Karawang mui jabar polres karawang
Artikel Terkait