Irjen Rudi menegaskan, setiap kasus yang menjadi perhatian publik harus ditangani secara transparan, profesional, dan humanis sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait