Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis karyawati minimarket Dina Oktaviani yang merupakan rekan kerja korban. (Foto: Humas Polri)

KARAWANG, iNews.id – Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap karyawati minimarket, Dina Oktaviani (21) yang mayatnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 7 Oktober lalu. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menetapkan pelaku berinisial H (27) rekan kerja korban sebagai tersangka tunggal.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan pelaku melakukan aksi keji tersebut di rumahnya, yang berada di kawasan KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Pelaku diduga memiliki hasrat seksual terhadap korban dan melakukan tindak kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Jumat (24/10/2025).

Seusai menghabisi nyawa korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak kejahatannya dengan membungkus jasad menggunakan dus lemari dan lakban. Kemudian dia membuang mayat korban ke Sungai Citarum dari Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur.

“Pelaku juga sempat membakar dan menjual beberapa barang milik korban untuk menghapus jejak kejahatannya,” kata Kapolres.
 
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Ditreskrimum Polda Jabar dan Polres Purwakarta, sesuai arahan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.

Irjen Rudi menegaskan, setiap kasus yang menjadi perhatian publik harus ditangani secara transparan, profesional, dan humanis sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network