Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan pers dalam kasus pembunuhan karyawan pabrik tahu di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Kamis (15/9/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Polisi pun menjerat tersangka YM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. 

"Tersangka YM terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network