Polisi pun menjerat tersangka YM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Tersangka YM terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait