AKBP Suhardi Hery Heryanto menyatakan, kronologi kejadian berawal saat pelaku M dari sawah pulang ke rumah untuk mengambil asahan golok sekitar pukul 13.00 WIB. Saat tiba di rumah, pelaku M melihat korban.
Kemudian tersangka M mencekik korban PA dari belakang. Tersangka M mencabut golok yang dibawa dan menebaskannya ke dahi dan belakang kepala korban.
Tak berhenti di situ, tersangka M juga menusukan golok ke punggung korban. Akibatnya, korban tewas di lokasi kejadian. “Di tubuh korban terdapat lima tebasan dan tusukan benda tajam golok. Seperti di bagian kepala dan punggung,” ujar AKBP Suhardi Hery Heryanto.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Tasikmalaya, tersangka M dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Kapolres Tasikmalaya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya digegerkan oleh peristiwa penemuan PA (12), siswi SMP tewas bersimbah darah di rumah neneknya, Rabu (30/11/2022) petang.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya pembunuhan gadis korban pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan sadis siswi smp
Artikel Terkait