Momen rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Indramayu yang memperlihatkan adegan tersangka menggendong dan memberi susu ke bayi 8 bulan yang menangis sebelum dihabisi. (Foto: iNews)

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi memastikan tidak ada fakta baru yang bertentangan dengan hasil pemeriksaan.

Rekonstruksi memicu tangis keluarga korban yang hadir di lokasi. Seorang sepupu korban menuntut hukuman maksimal bagi pelaku.

Reka ulang kejadian ini sekaligus menunjukkan tindak kejahatan dilakukan secara sistematis. Setelah semua korban dihabisi, para pelaku menguburkan lima jenazah dalam satu lubang di belakang rumah. Posisi jasad sebagian bertumpuk untuk menghemat ruang.

Berkas kasus momen tragis pembunuhan satu keluarga di Indramayu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu. Proses penyidikan lanjutan dilakukan untuk memastikkan tersangka mendapat hukuman setimpal.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network