Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi memastikan tidak ada fakta baru yang bertentangan dengan hasil pemeriksaan.
Rekonstruksi memicu tangis keluarga korban yang hadir di lokasi. Seorang sepupu korban menuntut hukuman maksimal bagi pelaku.
Reka ulang kejadian ini sekaligus menunjukkan tindak kejahatan dilakukan secara sistematis. Setelah semua korban dihabisi, para pelaku menguburkan lima jenazah dalam satu lubang di belakang rumah. Posisi jasad sebagian bertumpuk untuk menghemat ruang.
Berkas kasus momen tragis pembunuhan satu keluarga di Indramayu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu. Proses penyidikan lanjutan dilakukan untuk memastikkan tersangka mendapat hukuman setimpal.
Editor : Donald Karouw
Rekonstruksi pembunuhan pembunuhan satu keluarga Kabupaten Indramayu polres indramayu reka ulang inews tv
Artikel Terkait