Ibunda Pegi Setiawan, Kartini menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka anaknya tidak sah dan batal demi hukum. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga Pegi Setiawan menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Pegi Setiawan akan segera dibebaskan, Senin (8/7/2024) hari ini.

Hakim tidak sepandapat dengan seluruh dalil yang diajukan pihak termohon dalam hal ini penyidik Polda Jabar serta keterangan saksi ahli dalam sidang praperadilan.

Seusai pembacaan amar putusan, keluarga Pegi Setiawan tampak menjerit dan menangis. Bahkan ibunda Pegi Setiawan, Kartini terlihat sujud syukur di ruang persidangan.

Kartini mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Sebab, anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Iya, bersyukur sekali. Sudah cukup banyak terima kasih, karena anak saya sudah kembali, sudah pulang, sudah cukup," ucap Kartini ditemui usai persidangan.

Kartini mengatakan, dia akan langsung menjemput Pegi Setiawan dan dibawa pulang.

"Iya, hari ini langsung jemput Pegi. Langsung dibawa pulang, kasihan Pegi di sana menderita. Tidak pernah melakukan kesalahan," katanya.

Rasa syukur juga dirasakan adik kandung Pegi Setiawan, Amelia. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung pembebasan Pegi Setiawan.

"Terima kasih yang sudah membantu keluarga saya tanpa dibayar sama sekali. Terima kasih banyak," ujarnya.

Amelia pun mengungkapkan kerinduannya bisa berkumpul dan bercanda bersama kakaknya tersebut.

"Kangen becanda bareng sama Aa Pegi, kangen kumpul bareng sama Aa Pegi dan hari ini akan melihat Aa Pegi lagi, alhamdulillah," katanya.

Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," tuturnya.

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network