SUKABUMI, INews.id - Modus operandi sindikat perdagangan orang dengan memalsukan usia korban yang masih di bawah umur. Selain itu, mereka juga melakukan bujuk rayu agar korban mau diberangkatkan ke Arab Saudi.
Dengan modus itu, telah puluhan perempuan, warga Kabupaten Sukabumi jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dua di antaranya adalah perempuan asal Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Saat menjadi korban TPPO dan diberangkatkan ke Timur Tengah, kedua orang itu masih di bawah umur. Usia mereka saat itu, baru 15 dan 16 tahun.
Peristiwa itu bermula, pada April 2022 lalu, dua korban diiming-imingi kerja ke Timur Tengah dengan gaji besar oleh pelaku perempuan berinisial ES (41).
Setelah dibujuk rayu oleh pelaku ES, korban pun mau berangkat kerja di luar negeri. Setelah itu, mereka dipertemukan dengan tersangka APS (54) yang berperan memproses keberangkatan korban.
Karena usia kedua korban masih di bawah umur, APS pun memalsukan usia mereka menjadi beberapa tahun lebih dewasa.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait