Keuntungan yang diperoleh pelaku dari aksi tipu-tipu tersebut setidaknya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya, lalu merenovasi rumah.
"Sebagian keuntungan lainnya dipakai untuk gali lobang tutup lobang saat pelaku menjalankan tindakan penipuannya," paparnya.
Sejumlah rekening koran, bukti transfer, bukti pembelian, hingga percakapan pelaku dengan para korban melalui WhatsApp telah diamankan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, NW dijerat Pasal 372 dan 378 Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara," kata Kapolres Garut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait