Polisi kini tengah mendalami apakah masih ada korban lain yang menjadi sasaran pelaku dengan modus serupa. Pelaku ditangkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk berinteraksi dengan korban.
Kapolrestabes Bandung memastikan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait