BANDUNG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial UFK yang mengaku sebagai dukun penyembuh. Pria tersebut diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis 17 tahun dengan modus pengobatan spiritual.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit dan permasalahan psikologis yang dialaminya.
“Pelaku mengaku sebagai orang yang mampu mengobati atau bisa mengobati orang sedang bermasalah, baik itu permasalahan fisik maupun psikologis,” ujar Budi Sartono, Kamis (23/10/2025).
Menurut Budi, pelaku menggunakan tipu muslihat berkedok ritual penyembuhan untuk melancarkan aksinya. Dia meminta korban mengikuti sejumlah tahapan pengobatan dengan cara yang tidak senonoh.
Korban diminta memperlihatkan bagian tubuh sensitif melalui kamera ponsel dan bahkan dipaksa melakukan hubungan badan dengan dalih sebagai syarat pengobatan.
“Pelaku meminta korban dengan ritual-ritual tertentu, yaitu dengan pertama kali meminta foto dari bagian dada, memperlihatkan alat kelamin, dan juga pelaku mencabuli korban,” kata Budi Sartono.
Polisi kini tengah mendalami apakah masih ada korban lain yang menjadi sasaran pelaku dengan modus serupa. Pelaku ditangkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk berinteraksi dengan korban.
Kapolrestabes Bandung memastikan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait