BANDUNG, iNews.id - Pemberantasan kejahatan pertanahan atau mafia tanah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut modus operandi mafia tanah yang beraksi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Jawa Barat.
Stafsus Dirjen Pertanahan Kementerian ATR/BPN Widodo mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membentuk Satgas Mafia Tanah. Presiden memberikan 3 (tiga) tugas utama kepada Menteri ATR/KBPN, salah satunya adalah percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah.
Widodo mengatakan, berbagai upaya dalam memberantas mafia tanah telah dilakukan. Sejak 2018, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung yang dituangkan melalui nota kesepahaman bersama yang ditindaklanjuti dengan
dibentuknya Satgas Mafia Tanah Nasional.
"Satgas ini bertugas mengungkap kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah," kata Widodo seusai acara penyerahan penghargaan kepada Satgas Mafia Tanah Jabar di Mapolda Jabar
Widodo menyatakan, saat ini, modus operandi kejahatan para pelaku tindak pidana pertanahan semakin canggih. Modus operandi tersebut antara lain, pertama, permufakatan jahat dengan menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu Surat Girik/Letter C, surat keterangan tidak sengketa atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah terhadap satu bidang tanah yang sama.
Editor : Agus Warsudi
berantas mafia tanah Kasus mafia tanah mafia tanah Tersangka mafia tanah preman mafia tanah kementerian atr - bpn kementerian atr - bpn Kementerian ATR BPN ditreskrimum polda jabar Ditreskrimsus Polda Jabar
Artikel Terkait