Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka Kumaedi dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.
Tak hanya Kumaedi, petugas Satreskrim Polresta Cirebon juga menangkap 24 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor yang meresahkan warga Cirebon.
Editor : Agus Warsudi
pelaku curanmor pelaku curanmor ditangkap pelaku curanmor tertangkap pelaku curanmor ditembak curanmor curanmor ditembak curanmor ditangkap kasus curanmor cirebon Cirebon Jabar
Artikel Terkait