Kumaedi, tersangka curanmor dengan modus kenalan via MiChat. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

CIREBON, iNews.id - Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus berkenalan via aplikasi Michat. Tersangka bernama Kumaedi, warga Desa Karangwangi, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Tersangka Kumaedi ditangkap setelah petugas Satreskrim Polresta Cirebon menerima laporan pencurian motor di Jalan Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku mencari korban melalu aplikasi MiChat. 

Setelah mendapatkan target, pelaku berkenalan dan mengajak bertemu. Setelah cukup akrab, pelaku mengajak korban makan bersama. 

"Namun, saat korban lengah, pelaku membawa kabur motor korban. Dari pengakuan pelaku, Kumaedi telah tiga kali mencuri motor dengan modus sama," kata Kapolresta Cirebon.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network