Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, aksi tipu-tipu ini terbongkar setelah dua korban membuat laporan. Hasil pemeriksaan diduga masih terdapat 40 korban aksi tipu pelaku yang saat ini masih dalam pendalaman.
"Kami masih terus melakukan pendalaman setelah mengamankan kedua tersangka," kata Kapolres, Jumat (26/8/2022).
Akibat aksi dari pelaku, kedua korban melapor merugi hingga Rp45 juta rupiah. Diperkirakan ditambah dengan 40 korban lainnya yang masih di dalami kerugian yang bisa capai ratusan juta rupiah.
Polisi menyita berkas perjanjian kerja sama dan sejumlah kuitansi pembayaran. Sedangkan atas perbuatan kedua pelaku terjerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait