Dua pria di Purwakarta ditangkap polisi setelah menipu puluhan calon tenaga kerja. (Foto: Ilustrasi)

PURWAKARTA, iNews.id - Dua pria di Kabupaten Purwakarta diduga menipu puluhan calon tenaga kerja dengan modus dapat mempekerjakan di sejumlah perusahaan ternama. Para korban pun diminta Rp10 juta per orang sebagai pelicin agar bisa cepat bekerja. 

Namun, janji kedua pelaku masing-masing berinisial RS dan SO tak kunjung ditepati. Padahal, para calon tenaga kerja ini sudah menyetorkan sejumlah uang yang diminta. Sehingga korban pun melporkan kasus ini ke polisi.

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian memburu TS dan SO. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan kepada puluhan korban pencari kerja.

Diketahui untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kedok memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sudah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan ternama.

Pelaku menjanjikan kepada setiap korbannya dapat masuk ke perusahaan ternama tersebut, namun ada uang administrasi atau uang pelacin mulai dari Rp10 juta atau lebih setiap orangnya.


Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, aksi tipu-tipu ini terbongkar setelah dua korban membuat laporan. Hasil pemeriksaan diduga masih terdapat 40 korban aksi tipu pelaku yang saat ini masih dalam pendalaman.

"Kami masih terus melakukan pendalaman setelah mengamankan kedua tersangka," kata Kapolres, Jumat (26/8/2022).
 
Akibat aksi dari pelaku, kedua korban melapor merugi hingga Rp45 juta rupiah. Diperkirakan ditambah dengan 40 korban lainnya yang masih di dalami kerugian yang bisa capai ratusan juta rupiah.

Polisi menyita berkas perjanjian kerja sama dan sejumlah kuitansi pembayaran. Sedangkan atas perbuatan kedua pelaku terjerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network