JAKARTA, iNews.id - Beiby Putri alias IPR, model seksi majalah dewasa ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya gegara kepemilikan narkoba. Perempuan cantik itu diringkus petugas di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (5/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sSetelah dilakukan tes urine, Beiby Putri dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ampethamine alias sabu.
Bahkan dari tangan Beiby, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 1,85 gram dan 0,20 gram.
"Pelaku satu orang atas nama IPR (Beiby Putri). Hasil tes urinenya positif," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Menurut pria yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Jabar ini, Beiby ditangkap pada Jumat 5 Februari 2021 di sebuah Apartemen di Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut dari mana Beiby Putri, model dan pelaku usaha ini, mendapatkan barang haram tersebut. Termasuk sudah berapa lama dia menggunakan narkoba.
Editor : Agus Warsudi
positif sabu bawa sabu artis narkoba artis pakai narkoba artis terjaring narkoba artis terjerat narkoba artis terlibat narkoba artis tersandung narkoba direktorat narkoba polda metro jaya artis dan model
Artikel Terkait