"Namun sebelum diberangkatkan, pelaku dan korban diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Saat ini, para tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ucap AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Ketiga perkara dugaan TPPO tersebut, ujar Kapolres Sukabumi Kota, dilakukan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Barang bukti yang berhasil disita berupa, 10 unit handphone, uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, 1 buah tas.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Kapolres Sukabumi Kota.
Editor : Agus Warsudi
pekerja seks pekerja seks komersial perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota
Artikel Terkait