SUKABUMI, iNews.id - Sungguh miris perlakuan muncikari terhadap 4 ramaja putri di Sukabumi, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban dijual via MiChat dan dihargai Rp250.000 untuk 1 kali kencan dengan pria hidung belang.
Selain itu, ada juga remaja putri yang dijadikan terapis di panti pijat plus dan pemandu lagu (PL) di tempat hiburan karaoke.
Fakta tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (9/6/2023).
"Perkara pertama, terjadi pada April 2023 di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dua pelaku, BS alias AA (31) dan FF (21) menjadikan 4 korban berinisial SAS (17), GTA (17), SN (18) dan SP (18) sebagai pekerja seks komersial (PSK)," kata Kapolres Sukabumi.
AKBP Ari Setyawan Wibowo menyatakan, keempat korban dijual melalui aplikasi MiChat dengan bayaran sebesar Rp250.000-Rp600.000 untuk satu kali kencan.
"Aksi dugaan TPPO tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
pekerja seks pekerja seks komersial perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota
Artikel Terkait