MAJALENGKA, iNews.id- Warga di Kabupaten Majalengka masih mengeluhkan kesulitan mendapat minyak goreng kemasan Rp14.000 per kilogram. Stok minyak goreng di sejumlah minimarket pun selalu kosong.
Belum diketahui pasti terkait penyebab kelangkaan minyak itu, apakah memang stok di gudang minimarket itu kosong, atau ada pemicu lainnya. Di rak bagian minyak beberapa minimarket, tidak terlihat lagi minyak goreng kemasan dipajang.
Di sisi lain, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Riyana mengingatkan pengusaha untuk tidak melakukan kecurangan. Ditegaskan Riyana, polisi akan melakukan tindakan tegas, jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengusaha.
"Polisi akan mengambil langkah tegas jika ada pedagang yang curang, menimbun minyak goreng,” kata dia, Minggu (30/1/2022).
Dijelaskannya, bagi pengusaha yang kedapatan melakukan kecurangan, mereka diancam penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar. Ancaman itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait